60 Persen tak Gunakan Helm SNI

503 Pengendara yang Ditilang selama  Operasi Patuh Lancang Kuning 2022

Satlantas Polres Pelalawan saat melakukan operasi patuh lancang kuning

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Sebanyak 503 pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas yang ditilang. Data itu didapatkan selama Operasi  Patuh Lancang Kuning 2022 yang digelar Polres Pelalawan. 

Demikian disampaikan, Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, Senin (27/6/2022). 

"Selama operasi Patuh 2022 ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm SNI sekitar 60 persen dari yang ditilang," ujar Kasi Humas.

Maka dari 60 persen  yang tidak mengunakan helm, ada sebanyak 125 sepeda motor yang ditilang dan diamankan di Satlantas Polres Pelalawan.

"Selain ratusan pengendara yang ditilang, juga ada teguran 695 orang pengendara," sambung Kasi Humas.

Lanjut Kasi Humas,  menambahkan bahwa selama operasi patuh, selain melakukan penertiban pengendara, juga dilaksanakan pemasangan spanduk dan pemberian helm SNI, serta melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar